INFORMASI PELATIHAN & SKP PESERTA
Pelatihan ini diselenggarakan Oleh:
LEMBAGA PELATIHAN TERAKREDITASI A KEMENKES R.I
KURIKULUM PELATIHAN SESUAI STANDAR KURIKULUM KEMENKES R.I
SETIAP PESERTA MENDAPATKAN SERTIFIKAT 5 SKP KEMENKES R.I
PENDAHULUAN
Revolusi industri 4.0 memperkuat era digitalisasi sebagai rujukan optimalisasi produksi. Produksi barang dan jasa berfokus pada efisiensi biaya dan sumber daya manusia. Efisiensi menjadi strategi yang di implementasikan oleh rumah sakit di Indonesia. Efisiensi dalam pelayanan rumah sakit salah satunya adalah efektifitas sumber daya tenaga keperawatan. Sumber daya manusia tenaga keperawatan harus terjamin dari sisi mutu profesi sehingga bisa mendukung terwujudnya pelayanan asuhan keperawatan yang profesional, holistik dan komprehenship. Mutu profesi tenaga keperawatan harus di kelola dengan baik dalam konsep Total Quality Management (TQM).
Trilogi Juran menyatakan bahwa Total Quality Management (TQM) terdiri dari Quality Planning, Quality Control dan Quality Improvement. Quality Control dan Quality Improvement terhadap mutu asuhan keperawatan bisa dilaksanakan melalui audit keperawatan. Gillies menyatakan bahwa audit keperawatan merupakan suatu proses analisa data yang menilai tentang struktur , proses dan hasil asuhan keperawatan. PMK No. 49 Tahun 2013 menyatakan bahwa audit keperawatan adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medis dan atau data pendukung lainnya oleh tenaga keperawatan. Jadi audit keperawatan wajib dilaksanakan oleh komite keperawatan.
Audit keperawatan sebaiknya dilaksanakan secara terintegrasi dengan semua Profesional Pemberi Asuhan (PPA). Audit terintegrasi dalam kesehatan disebut sebagai audit klinik. Standar PMKP 5.1 SNARS Ed.1 Tahun 2018 menyatakan bahwa rumah sakit harus melakukan audit klinik yang di prioritaskan untuk mengukur mutu pelayanan klinis. Audit klinis yang optimal harus didukung oleh audit keperawatan yang berkualitas. Audit keperawatan yang berkualitas digunakan sebagai evidence based komite keperawatan untuk menyusun rekomendasi perbaikan dari segi mutu profesi tenaga keperawatan untuk menunjang terwujudnya pelayanan asuhan keperawatan yang unggul.
Audit keperawatan harus dilaksanakan oleh tenaga keperawatan yang kompeten dengan kualifikasi sertifikiasi pelatihan audit keperawatan. Pelatihan audit keperawatan diharapkan bisa menghasilkan audit keperawatan yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang nomor 44 tahun 2009 pasal 3 yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu melakukan Audit Keperawatan.
MATERI
1. BLC
2. Peran komite keperawatan dalam mewujudkan good clinical governance di Rumah Sakit
3. Mutu profesi keperawatan dalam perspektif Total Quality Management
4. Audit keperawatan sebagai penjamin mutu(Quality Assurance) asuhan keperawatan
5. Topik audit keperawatan
6. Kriteria audit keperawatan (Teori)
7. Standart audit keperawatan
8. Sampel audit keperawatan
9. Pengumpulan data audit keperawatan
10. Analisa deskriptif terhadap hasil audit keperawatan
11. Analisa kualitatif terhadap kriteria yang tidak sesuai standar
12. Perbaikan terhadap hasil audit keperawatan
13. Re audit
14. Uji hipotesis hasil audit dan re audit keperawatan
15. Anti Korupsi
16. Rencana Tindak Lanjut (RTL)
NARASUMBER
Praktisi Komite Keperawatan Rumah Sakit yang telah mendapatkan Sertifikat Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK Kemenkes R.I)
KRITERIA PESERTA
1. Kepala /Manajer Keperawatan Rumah Sakit
2. Tim Komite Keperawatan Rumah Sakit
3. Perawat dan Bidan Rumah Sakit
KURIKULUM PELATIHAN & SKP PESERTA
Pelatihan ini sesuai standar KURIKULUM KEMENKES R.I,
Setiap peserta akan mendapatkan SERTIFIKAT 5 SKP KEMENKES R.I
WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN
| Angkatan | Hari | Tanggal & Tahun |
|---|---|---|
| Angkatan 1 | Rabu–Sabtu | 22–25 April 2026 |
| Angkatan 2 | Rabu–Sabtu | 20–23 Mei 2026 |
| Angkatan 3 | Rabu–Sabtu | 17–20 Juni 2026 |
| Angkatan 4 | Rabu–Sabtu | 15–18 Juli 2026 |
| Angkatan 5 | Rabu–Sabtu | 26–29 Agustus 2026 |
| Angkatan 6 | Rabu–Sabtu | 16–19 September 2026 |
| Angkatan 7 | Rabu–Sabtu | 21–24 Oktober 2026 |
| Angkatan 8 | Rabu–Sabtu | 18–21 November 2026 |
| Angkatan 9 | Rabu–Sabtu | 09–12 Desember 2026 |
TEMPAT PELAKSANAAN :
DE LAXSTON HOTEL ***Jl.Urip Sumoharjo No.139A Kota Yogyakarta
BIAYA PELATIHAN & FASILITAS
1. Paket Menginap Rp. 6.000.000/Peserta
(Menginap selama 3 malam 1 kamar 1 orang peserta) makan dan minum selama menginap & Pelatihan
berlangsung, Seminar kitt : T-Shirt Uniform, Tas, ATK, Flasdisk, Sertifikat 5 SKP KEMENKES Foto Kegiatan
2. Paket Tanpa Menginap Rp. 5.000.000/Peserta
makan dan minum selama Pelatihan berlangsung,
Seminar kitt : T-Shirt Uniform, Tas, ATK, Flasdisk, Sertifikat 5 SKP KEMENKES Foto Kegiatan
MEKANISME PEMBAYARAN
Biaya Pelatihan dapat di Transfer melalui BANK MANDIRI No.Rek : 137-00-2530250-2
a.n : PT Manajemen Training Rumah Sakit Indonesia,
bukti transfer dapat dikirim via Whatsapp 082 227 035 960
INFORMASI & TATACARA PENDAFTARAN PELATIHAN
PT. MATRASINDO menerima tawaran kelas khusus , In House Training sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit. Tatacara pendaftaran KETIK: Yth Panitia “Pelatihan Audit Keperawatan Rumah Sakit” Mohon didaftarkan sebagai peserta :
Nama Lengkap & Gelar :…………..
NIP /No.Pegawai :…………..
Jabatan :…………..
Nama Instansi :…………...
Akun Plataran Satu Sehat (LMS) :…………….
E-Mail yang tertaut LMS :……………
Pilih Biaya Pelatihan :……………
Pilih Tanggal Pelaksanaan :……………
Pilih Ukuran T-Shirt Uniform : L / XL
KIRIM ke Whatsapp : 082 227 035 960